KEBIJAKAN MUTU

STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BENGKULU

 

1. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan karantina pertanian di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu

    dilaksanakan berdasarkan Undang - undang 25 Tahun 2009 Standar Pelayanan Publik, SNI ISO 9001:2015

    Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 52 Tahun

    2014 Zona Integritas Menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

     serta SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memberikan jaminan konsistensi,

     kompetensi dan tranparansi ;

2.  Memastikan bahwa Media Pembawa Karantina Hewan dan Tumbuhan yang mempunyai resiko tinggi

     diselesaikan sesuai SOP dan janji layanan;

3.  Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan dalam pemberian pelayanan akan ditinjau, perbaiki kefektifannya

     secara terus menerus dan berkesinambungan;

4.  Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu menjamin tersedianya sumberdaya yang diperlukan dalam

     penerapan sistem manajemen pelayanan publik terintegrasi karantina pertanian.

 

(SASARAN MUTU )

STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BENGKULU

 

1. Realisasi Operasional Palayanan Sertifikat Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati, dengan target

    100 %;

 2. Tingkat kesesuaian Operasional Tindakan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati Terhadap Kebijakan

    Teknik dan Metode yang diberlakukan,  dengan target 100 %;

 3. Prosedur Penolakan kiriman barang ekspor yang disertifikasi karantina pertanian , dengan target < 1%;

 4. Peningkatan Indeks Kepuasan dan Kepatuhan Pengguna Jasa, dengan target 5 %;

5. Pelayanan Anti Penyuapan (Suap, pungli dan gratifikasi ) terhadap Mitra Kerja, dengan target 100 %.