KEBIJAKAN MUTU
STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BENGKULU
1. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan karantina pertanian di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu
dilaksanakan berdasarkan Undang - undang 25 Tahun 2009 Standar Pelayanan Publik, SNI ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 52 Tahun
2014 Zona Integritas Menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
serta SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memberikan jaminan konsistensi,
kompetensi dan tranparansi ;
2. Memastikan bahwa Media Pembawa Karantina Hewan dan Tumbuhan yang mempunyai resiko tinggi
diselesaikan sesuai SOP dan janji layanan;
3. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan dalam pemberian pelayanan akan ditinjau, perbaiki kefektifannya
secara terus menerus dan berkesinambungan;
4. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu menjamin tersedianya sumberdaya yang diperlukan dalam
penerapan sistem manajemen pelayanan publik terintegrasi karantina pertanian.
(SASARAN MUTU )
STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I BENGKULU
1. Realisasi Operasional Palayanan Sertifikat Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati, dengan target
100 %;
2. Tingkat kesesuaian Operasional Tindakan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati Terhadap Kebijakan
Teknik dan Metode yang diberlakukan, dengan target 100 %;
3. Prosedur Penolakan kiriman barang ekspor yang disertifikasi karantina pertanian , dengan target < 1%;
4. Peningkatan Indeks Kepuasan dan Kepatuhan Pengguna Jasa, dengan target 5 %;
5. Pelayanan Anti Penyuapan (Suap, pungli dan gratifikasi ) terhadap Mitra Kerja, dengan target 100 %.