Setiap Media Pembawa OPTK yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Wajib:
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari dari daerah asal bagi tumbuhan dan bagian – bagiannya.
- Melalui tempat -tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan ditempat - tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan.