Setiap Media Pembawa OPTK yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Wajib:

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari dari daerah asal bagi tumbuhan dan bagian – bagiannya.
  2. Melalui tempat -tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan ditempat - tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan.