Bengkulu - ISO 37001:2016 yang dikenal dengan Sistem Manajemen Antu Penyuapan (SMAP) adalah standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (IOS) pada tahun 2016. Standar ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 dan audit surveilans memberi kerangka kerja yang kuat dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik korupsi di dalam suatu organisasi. Berbekal standar ini dan dengan melakukan audit surveilans secara berkala, organisasi dapat meningkatkan kepatuhan hukum, reputasi, mengurangi risiko hukum dan finansial, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Guna memastikan penerapan SMAP sesuai SNI ISO 37001:2016 berjalan sebagaimana mestinya, Karantina Pertanian Bengkulu, selasa (16/05) kembali menggelar audit surveilans untuk yang kedua kali. Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Eksternal dari lembaga sertifikasi ISO ; Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI).

Pelaksanaan audit visitasi dilakukan oleh tim yang beranggotakan dua orang, yaitu Made Gede Prawira Mustika sebagai lead auditor dan Vitody Yusofan Putra sebagai auditor. Kegiatan audit kali kedua ini dijadwalkan selama dua hari, terhitung 16 Mei hingga 17 Mei 2023

Pada kesempatan opening meeting, Kepala Karantina Pertanian Bengkulu drh. Bukhari, MM menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim audit dan berharap proses audit berjalan dengan baik. “Terima kasih kepada tim audit ditugaskan ke kantor SKP Kelas I Bengkulu. Kami siap diverifikasi sesuai dengan kriteria audit, agar kami juga bisa mengukur nilai kepatuhan terhadap standar ISO 37001:2016 yang sudah dilakukan,” papar Bukhari.

Sementara Made Gede Prawira Mustika menyampaikan bahwa ruang lingkup audit menyasar pada bidang Fungsi Kepatuhan, Tata Usaha dan Pelayanan Operasional. Metode audit dilakukan dengan melakukan tinjauan unsur manajemen, bukti/evidence ataupun rekaman, sampling, observasi lapangan dan wawancara. Kegiatan dilaksanakan di kantor induk dan kantor pelayanan di wilayah-wilayah kerja lingkup Karantina Pertanian Bengkulu.

Lebih lanjut Made berharap agar kedua belah pihak bisa saling berkolaborasi demi kelancaran proses audit. Sehingga hasil dari surveilan ini bisa menjadi bagian dari usaha perbaikan pelayanan sesuai standar di Karantina Pertanian Bengkulu sesuai SMAP 37001:2016.

#AuditSMAP
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianBengkulu

 

BERITA TERKINI LAINNYA ==KLIK DISINI==                                                                                           

   

 

KEMBALI KE BERANDA ==KLIK DISINI==>