Bengkulu - Salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang good governance adalah adanya keterbukaan di dalam mengelola informasi, mudah diakses, terukur dan transparan. Sehingga peran kehumasan suatu lembaga pemerintah menjadi sangat penting di dalam memenuhi tuntutan masyarakat guna memperoleh informasi publik yang cepat, cermat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senin, (27/03), Karantina Pertanian Bengkulu kedatangan tim dari Bidang Hukum dan Humas Sekretariat Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang khusus datang ke Bengkulu dalam rangka sosialisasi aturan perkarantinaan dan evaluasi kehumasan. Kedatangan tim disambut langsung Kepala Karantina Pertanian Bengkulu Drh. Bukhari, MM di ruang kerja, yang setelah diskusi singkat berkesempatan melihat-lihat fasilitas yang dimiliki terutama dalam menunjang pelayanan kepada publik.

Kemudian di esok harinya dilakukan sosialisasi tentang peraturan perkarantinaan terkini dan juga evaluasi kehumasan dan Pengeloaan Informasi Publik (PID). Bertempat di aula pertemuan, acara dihadiri sejumlah pegawai terutama pegawai yang diberikan tugas bidang kehumasan dan PID.

Bukhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa tim kehumasan dan PID Karantina Pertanian Bengkulu sudah bekerja cukup baik di dalam melakukan pemberitaan, penderasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. “Pemberitaan perlu ditingkatkan lagi frekuensinya dan untuk PPID coba digali dengan tim Barantan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan kendala dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tahun kemarin,” ucap Bukhari.

M. Yasin, SH, LLM , Fungsional Perencana Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Barantan menyampaikan bahwa saat ini di tingkat pusat sedang dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang ada yang dinggap sudah tidak relevan lagi, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai penyempurna Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992.

Sementara dari sisi kehumasan dan PPID, Pranata Humas Madya Ir. Jojor Barita S, M.Si lebih menekankan peran vital humaser selaku corong instansi agar bekerja lebih ekstra lagi. “Sekarang semua serba media sosial, upload di medsos, baik buruknya instansi kita ada andil besar bapak dan ibu disana,” ucap Jojor Barita.

“Untuk PPID, sama-sama coba kita koreksi dan evaluasi pemeringkatan tahun kemarin dimana Karantina Pertanian Bengkulu hanya masuk di kategori ‘çukup informatif’, masih jauh dari kategori ‘informatif’," tambahnya.

Jojor Barita juga berharap di pemeringkatan KIP tahun 2023 ini Karantina Pertanian Bengkulu bisa kembali masuk kategori informatif atau paling tidak menuju informatif, sekaligus sebagai wujud adanya peningkatan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik.

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianBengkulu

 

BERITA TERKINI LAINNYA ==KLIK DISINI==                                                                                           

   

 

KEMBALI KE BERANDA ==KLIK DISINI==>