Bengkulu- Karantina Pertanian Bengkulu menghadiri rapat Koordinasi terkait Tugas dan Fungsi Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Jum'at (8/03). Rapat dihadiri oleh instansi terkait seperti termasuk Karantina Pertanian, Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemda Bengkulu Utara.

Bertempat di Aula Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Kepala Kantor Imigrasi Danang M. Laksono, mensosialisasikan kepada instansi terkait terutama Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) untuk memberikan dukungan serta peran demi terwujudnya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang baru. Sebagaimana kita ketahui bersama jika peran kita sangat dibutuhkan disana, apalagi dengan telah berjalannya pelabuhan yang ada di Bengkulu Utara, ujar Danang.

Provinsi Bengkulu hanya memiliki 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang berlokasi di Kota Bengkulu. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh yaitu kurang lebih 90 km, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berencana membentuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi guna mempermudah masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian.

Komitmen Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dalam pembentukan UKK dibuktikan dengan telah diajukannya Surat Permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Bupati selalu kepala daerah perihal rencana pembangunan UKK di KPB Langita.

#RapatKoordinasi
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianBengkulu*

 

BERITA TERKINI LAINNYA ==KLIK DISINI==                                                                                           

   

 

KEMBALI KE BERANDA ==KLIK DISINI==>