Bengkulu, (08/12). Kantor Bea Cukai Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan yang merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.

Kepala Karantina Pertanian Bengkulu yang diwakili kepala urusan teknis Metiya Handayani, SP menyampaikan.............

Pemusnahan BMN merupakan hasil dari kegiatan penindakan periode satu tahun, mulai November 2021 sampai November 2022.Total penindakan ini sebanyak 235 kali dari bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai serta kegiatan pengawasan barang kiriman pos.

Pelanggaran di bidang kepabeanan didominasi oleh barang impor melalui Kantor Pos Bengkulu, salah satunya merupakan media pembawa Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Media Pembawa tersebut berupa bibit tanaman, obat herbal dan obat hewan. Komoditas ini dibeli melalui perdagangan online dari luar negeri sebanyak 73 paket.

Ardhani Naryasti, Kepala Bea Cukai Bengkulu mejelaskan dalam sambutannya. "Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal," ungkapnya. "Kami memohon dukungan dari segala pihak termasuk instansi terkait untuk kelancarannya," tambahnya.

#PemusnahanMP
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianBengkulu

 

BERITA TERKINI LAINNYA ==KLIK DISINI==                                                                                           

   

 

KEMBALI KE BERANDA ==KLIK DISINI==>