Laboratorium Uji Karantina Hewan

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah lingkup Badan Karantina Pertanian, Republik Indonesia. SKP  Kelas I Bengkulu dilengkapi dengan Laboratorium Uji Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.  Dimana Panduan  Mutu Laboratorium Uji ini dibuat berdasarkan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian yang diatur dalam SNI ISO/IEC 17025:2008 sesuai dengan lingkup kegiatan pengujian. 

Karantina Pertanian Bengkulu memiliki rencana kerja yang  inovatif dalam mengamankan dan melindungi wilayah Negara Indonesia dari masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan (HPH)/ Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Khususnya Laboratorium Uji Karantina Hewan  melakukan pengujian sesuai dengan standar untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa karantina dan pengguna internal lingkup SKP Kelas I Bengkulu, dimana Media Pembawa yang dilalu lintaskan berupa sempel serum Unggas yang akan dilakukan  Deteksi Titer Antibodi Terhadap Virus Avian Influenza.

Laboratorium Uji Karantina Hewan SKP Kelas I Bengkulu yang merupakan laboratorium pengujian  terakreditasi oleh KAN No: LP-1015-IDN. yang berlokasi di Jl Depati Payung Negara Km.14 No.4 Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Laboratorium  ini merupakan salah satu  laboratorium  teknis SKP Kelas I Bengkulu yang melayani pengujian pada lingkup Deteksi Titer Antibodi Terhadap Virus Avian Influenza pada unggas dengan Metode Uji Haemaglutination dan Haemaglutination Inhibition (HA HI), yang kemungkinan terbawa media pembawa masuk ke wilayah Bengkulu khususnya Domestik Keluar.

Salah satu hal penting dalam meningkatkan mutu pelayanan di Laboratorium Uji Karantina Hewan SKP kelas I Bengkulu adalah dengan mempunyai suatu sistem manajemen mutu yang  mengatur segala kegiatan di Laboratorium uji baik dalam aspek administrasi maupun aspek teknis Laboratorium. Laboratorium  Uji tersebut menetapkan kebijakan mutu dan  sasaran  mutu dan tidak memberikan pelayanan Kalibrasi.

Ruang lingkup pengujian di Laboratorium Uji Karantina Hewan SKP Kelas I Bengkulu yang telah terakreditasi oleh KAN adalah Pengujian Haemaglutination dan Haemaglutination Inhibition (HA HI) Avian Influenza (AI) H5 N1 pada jenis sampel serum dengan Metode Titer Antibbodi.

Metode yang digunakan dalam pengujian merupakan metode standar yang telah diverifikasi, sehingga hasil pengujian merupakan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan

Peralatan yang dimiliki sehingga dapat mendukung pelaksanaan pengujian berupa:

-     Micropipet single, Multichenel pipet, Micropipet single, Timbangan digital, Erlenmeyer, Autoclave, Cawan Petri, Mikroplate dasar V, Fintip, Tabung Reaksi, pH meter, timer, magnetic plate stirer, sentrifus, vortex, Refrigerator.

Peralatan yang digunakan untuk pengujian dapat memberikan kepastian pengukuran yang diperlukan dengan menerapkan program Kalibrasi.

Laboratorium Uji SKP kelas I Bengkulu tidak melakukan kegiatan pengambilan sampel. Sampel ditrima oleh petugas penerima sampel dari pengguna jasa internal (petugas Karantina) setelah didisposisi oleh Kepala SKP Kelas I Bengkulu.

Laboratorium Uji SKP kelas I Bengkulu mempunyai prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian melalui uji banding antar laboratorium atau program uji Profesiensi.

Tindakan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan di laboratorium merupakan dasar yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Hasil pengujian laboratorium menentukan apakah komoditas (media pembawa) yang diujikan tersebut bebas dari HPH/ HPHK, sehingga menjadi  acuan atau pedoman dalam melakukan tindakan karantina selanjutnya.