Persyaratan Karantina
Setiap Hama Pembawa dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan bagian - bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat - tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain diwilayah negara Republik Indonesia Wajib:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari bagian - bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat - tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat - tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam hal - hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme penggangu tumbuhan. Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban.