Kementerian Pertanian memprioritaskan kebutuhan bahan pokok sebagai pasokan masyarakat serta melindungi ekonomi di sector pertanian agar tidak melemah selama proses pengendalian penyebaran Covid 19 di Indonesia.
Kebijakan Menteri Pertanian :
1. Melakukan refocusing kegiatan dang anggaran sebagai antisipasi dampak pandemi virus Covid-19
2. Mempercepat program Padat Karya
3. Menjaga ketersediaan bahan pangan pokok
Langkah Strategis Kementerian Pertanian dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Dampak Penyebaran Virus Covid-19
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu juga terus mengingatkan kepada Masyararakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.