Kementerian Pertanian memprioritaskan kebutuhan bahan pokok sebagai pasokan masyarakat serta melindungi ekonomi di sector pertanian agar tidak melemah selama proses pengendalian penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Kebijakan Menteri Pertanian :

1.    Melakukan refocusing kegiatan dang anggaran sebagai antisipasi dampak pandemi virus Covid-19

2.    Mempercepat program Padat Karya

3.    Menjaga ketersediaan bahan pangan pokok

Langkah Strategis Kementerian Pertanian dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Dampak Penyebaran Virus Covid-19

 

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu juga terus mengingatkan kepada Masyararakat  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.