Standar Pelayanan Publik (SPP) Karantina Pertanian Bengkulu Tahun 2021 Bisa Klik disini
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga senantiasa dalam pertunjuk dan lindungan-Nya sehingga Karantina Pertanina Bengkulu dapat melaksanakan Standar Pelayanan Publik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Karantina Pertanian Bengkulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian – Kementerian Pertanian mempunyai peran penting dan strategis dalam mengamankan wilayah Negara Indonesia dari masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Rencana Kerja yang inovatif dalam melaksanakan tugas penting tersebut perlu dimiliki oleh Karantina Pertanian Bengkulu melalui: 1) Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 terhadap pelayanan Perkarantinaan , 2) Akreditasi Laboratorium Uji Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan. 3) Mengembangkan teknologi informasi sehingga memudahkan pelayanan serta.4) Mengikuti mengadakan pelatihan guna meningkatkan mutu SDM.
Karantina Pertanian Bengkulu selalu berupaya meningkatkan koordinasi dan jalinan komunikasi dengan instansi terkait termasuk instansi lingkup Pemda Bengkulu, guna mencapai sinergitas dalam melakukan cegah tangkal masuk tersebarnya HPHK dan OPTK di Bengkulu.
Harapan dari Standar Pelayanan Publik ini dapat memberikan gambaran secara utuh Karantina Pertanian Bengkulu beserta unit pelayanan dan wilayah kerjanya sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terhadap tugas pokok dan fungsi karantina dalam melindungi Sumber Daya Hayati Indonesia khususnya Bengkulu.
Secara umum, Standar Pelayanan Publik (SPP) Karantina Pertanian Bengkulu Meliputi:
1. Profil
Visi dan Misi
Tujuan Karantina
Sumber Daya Manusia
Manajemen Pelayanan
Instalasi Karantina
Laboratorium Uji
Hak Pengguna Jasa (lihat disini)
Hak Peyelenggara ( Lihat disini)
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Alur Pengaduan Masyarakat
2. Tindakan Karantina (8P)
Pemeriksaan
Penolakan
Pemusnahan
Pembebasan
Pengawasan dan Penindakan
3. SKIM Audit Barantan
4. Wilayah Kerja
5.Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan (Lihat disini)
Jangka Waktu Layanan (Lihat disini)
Jam Pelayanan Karantina (Lihat disini)
6. Alur Pelayanan Karantina Pertanian Kategori Resiko Rendah
Pemasukan Beras
Pemasukan Straberry
Pemasukan Bunga Potong Krisan
Pemasukan Syaur Segar
Pengeluaran Kumbang Tanduk Hidup
Pengeluaran Kumbang Tanduk Mati
7.Alur Pelayanan Karantina Pertanian Kategori Resiko Sedang
Pemasukan Bibit Buah Naga
Pengeluaran Bibit Gaharu
Pemasukan Benih Kelapa Sawit
Sertifikasi Kemasan Kayu ke Luar Negeri
Pemasukan Daging Sapi Olahan
Pengluaran Sarang Burung walet
8. Alur Pelayanan Karantina Pertanian Kategori Resiko Tinggi
Pemasukan Benih Jagung
Pemasukan Benih Padi
Pemasukan Benih Tomat
Pemasukan Anjing
Pemasukan Ayam/Unggas Kesayangan
Pemasukan Unggas Kecil Kesayangan/Burung
Pemasukan Kucing
Pemasukan DOC (Non Bibit)